Membangun kesadaran hukum digital: Edukasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik
DOI:
https://doi.org/10.61251/cej.v3i3.176Keywords:
Kesadaran Hukum, Literasi Digital, UU ITEAbstract
Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik 19 UNISSULA tahun 2025 mengangkat tema "Kesadaran Hukum yang Penting bagi Masyarakat dalam Memahami UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)" yang dilaksanakan di Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai penggunaan teknologi informasi secara bertanggung jawab serta mencegah kemungkinan pelanggaran hukum di dunia maya. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan dasar hukum UU ITE, perubahan-perubahan yang telah terjadi, serta tindakan yang dilarang dalam UU ITE, seperti penyebaran konten ilegal, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian. Selain itu, program ini juga membahas manfaat dan dampak penerapan UU ITE bagi masyarakat, termasuk perlindungan hukum dalam transaksi elektronik dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum akibat multitafsir pasal- pasal yang ada. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menyebarkan literasi digital dan kesadaran hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
The 19th Thematic Community Service Program (KKN) of UNISSULA in 2025 carried the theme "The Importance of Legal Awareness for the Community in Understanding the Law on Information and Electronic Transactions (UU ITE)" and was conducted in Bangetayu Wetan Village, Genuk District, Semarang City. This program aimed to enhance the community's legal understanding of responsible use of information technology and to prevent potential legal violations in cyberspace. The delivered materials included an introduction to the legal basis of UU ITE, the amendments that have been made, as well as prohibited actions under UU ITE, such as the dissemination of illegal content, defamation, and hate speech. Additionally, the program discussed the benefits and impacts of implementing UU ITE for the community, including legal protection in electronic transactions and the challenges faced in law enforcement due to the ambiguous interpretation of certain articles. Through this activity, students are expected to act as agents of change in spreading digital literacy and legal awareness to the community, thereby creating a safe and responsible digital environment.
References
Ardiansah, A., Nofarizal, D., PR, F. P., Hutagaol, H. D., & Monarchi, T. K. (2024). Politik hukum perubahan materi muatan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Teaching and Learning Journal of Mandalika (Teacher), 4(2), 146–163.
Arfi, R. R., & Nielwaty, E. (2024). Implementasi UU ITE dalam Meningkatkan Literasi Digital Etika Bermedia Sosial oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru. Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 106–124.
Asmorowati, T., Thoif, M., Nugroho, A., Ruminingsih, R., & Dimyati, A. W. (2024). Pemanfaatan media sosial secara bijak sebagai cara menghindari jarimu jerujimu. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(5), 9043–9050.
Hakim, A. N., & Yulia, L. (2024). Dampak teknologi digital terhadap pendidikan saat ini. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 3(1), 145–163.
Halawa, N., & Lase, F. (2022). Mengentaskan hoax dengan membaca pemahaman di era digital. Educativo: Jurnal Pendidikan, 1(1), 235–243.
Indriani, F., Erdianto, E., & Erdiansyah, E. (2016). Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapat (Doctoral dissertation, Riau University).
Kamba, S. N. M., Thalib, M. C., Kasim, N. M., Sarson, M. T. Z., & Mandjo, J. T. (2024). Peningkatan Literasi Digital Melalui Pelatihan Hukum dalam Mengatasi Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Abdidas, 5(3), 289–295.
Khofifah, K., Putri, N. R., Jannah, F., & Astuti, N. Y. (2024). Peran Teknologi Dalam Meningkatkan Efektivitas Pembelajaran Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam Al-Affan, 4(2), 218–223.
Ningrum, D. J., Suryadi, S., & Wardhana, D. E. C. (2018). Kajian ujaran kebencian di media sosial. Jurnal Ilmiah KORPUS, 2(3), 241–252.
Raharja, I. F. (2019). Bijak Menggunakan Media Sosial di Kalangan Pelajar Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Selat, 6(2), 235–246.
Ramadhani, R. A., Rahman, S., & Bima, M. R. (2024). Efektivitas Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Melalui Penggunaan Meme Internet Media Sosial. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 380–390.
Tiara Bastari Putri, Sinta Dewi, & Enni Soerjati Priowirjanto. (2024). Aspek Hukum Praktik Penghapusan Akun Pengguna Sistem Elektronik Secara Sepihak untuk Memoderasi Konten Oleh Marketplace Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 4(1), 10–27. https://doi.org/10.55606/jhpis.v4i1.4550
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dannia Ayu Martina, Hikmal Abrar Irawan, Krisna Aryaputra Sugiarto, De Nova Almafitri, M. Marshall Priska Cavalera, Nilam Cahya Fajria, Gouldy Johana Aulis Makitalo Eswaran, Anggraeni Jelita Maulidya, Wardah Zuhaila, Sela Nur Amalia, Azka Adzkiya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal's license is under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.







