Hukum cyber dalam ekonomi syariah: Tantangan dan penanganannya di era digital di Desa Plumbon

Authors

  • Akhmad Naufal Amyn Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Salatiga, Salatiga, Indonesia
  • Wahyu Setyaningsih Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Salatiga, Salatiga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61251/cej.v3i4.280

Keywords:

ekonomi digital, hukum cyber, literasi hukum, partisipasi masyarakat, syariah

Abstract

Perkembangan teknologi digital membawa peluang besar sekaligus tantangan serius dalam penerapan ekonomi syariah, khususnya di wilayah pedesaan. Artikel ini membahas implementasi hukum cyber dalam transaksi ekonomi syariah di Desa Plumbon melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Tujuan utama program Pengabdian adalah meningkatkan literasi hukum digital masyarakat, memberikan sosialisasi regulasi hukum positif dan fatwa syariah, serta mendampingi masyarakat dalam mencegah praktik transaksi ilegal berbasis digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan model Participatory Action Research (PAR), melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil dari evaluasi Pengabdian menunjukkan bahwa literasi hukum digital masyarakat Desa Plumbon sebelum kegiatan masih rendah; 68% responden belum mengenal UU ITE dan 74% tidak memahami regulasi syariah seperti fatwa DSN-MUI maupun peran BASYARNAS. Setelah kegiatan sosialisasi dan pendampingan, pemahaman masyarakat meningkat signifikan: 72% mampu membedakan produk keuangan syariah legal dan ilegal, 76% mengetahui regulasi hukum positif, dan 71% memahami peran lembaga syariah. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan partisipatif efektif meningkatkan kesadaran hukum digital syariah. Lebih jauh, pengabdian ini menekankan pentingnya integrasi hukum positif dan hukum syariah sebagai kerangka komprehensif untuk menjaga keadilan, keamanan, serta keberlanjutan ekosistem ekonomi syariah digital. Implikasi hasil penelitian tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat desa, tetapi juga dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, regulator, dan akademisi dalam memperkuat literasi hukum di era transformasi digital.

The application of Islamic economics, especially in rural areas. This article discusses the implementation of cyber law in Islamic economic transactions in Plumbon Village through Community Service (PkM) activities. The main objectives of this study are to improve the community's digital law literacy, provide information on positive legal regulations and Islamic fatwas, and assist the community in preventing illegal digital-based transactions. The method used was a descriptive qualitative approach with a Participatory Action Research (PAR) model, through the stages of preparation, implementation, and evaluation. The results of the study showed that the digital legal literacy of the Plumbon Village community before the activity was still low; 68% of respondents were not familiar with the ITE Law and 74% did not understand sharia regulations such as the DSN-MUI fatwa or the role of BASYARNAS. After the socialization and assistance activities, the community's understanding increased significantly: 72% were able to distinguish between legal and illegal sharia financial products, 76% were aware of positive legal regulations, and 71% understood the role of sharia institutions. These findings confirm that a participatory approach is effective in increasing awareness of digital sharia law. Furthermore, this study emphasizes the importance of integrating positive law and sharia law as a comprehensive framework for maintaining justice, security, and the sustainability of the digital sharia economic ecosystem.

References

Andini Putri, Suardika, I. K., Muhamad Abas, & Uge, S. (2023). Penerapan model pembelajaran Problem Based Learning (PBL) untuk meningkatkan hasil belajar siswa di kelas IV SD. Jurnal Ilmiah Pembelajaran Sekolah Dasar, 5(1), 50–59. https://doi.org/10.36709/jipsd.v5i1.8

Army Handayani, Nurlaelah, S., Hidayat, S., & Saputra, D. N. (2025). Penegakan hukum terhadap praktik judi online di era digital: Studi kasus cyber crime di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 207–215. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.984

Boundless. (2016). Politics. Boundless Sociology. May 26. Accessed Juny 2016, 01. https://www.boundless.com/sociology/textbooks/boundless-sociology-textbook/stratification-inequality-and-social-class-in-the-u-s-9/the-impacts-of-social-class-77/politics-460-4972/.

Ceasario, A. F., & Nisa, F. L. (2025). Transformasi keuangan digital dalam perspektif ekonomi syariah: Peluang, tantangan, dan dampak terhadap inklusi keuangan. Al Rikaz: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 102–114. https://doi.org/10.35905/rikaz.v3i2.9596

Djibu, M. A. (2025). Transformasi digital dan keamanan siber: Upaya penanggulangan kejahatan di era teknologi di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(1), 346.

Fatmawati, Zakariah, A., & Novita. (2024). Tantangan dan peluang bank syariah dalam menghadapi perkembangan di era digital. Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 2(1), 142–149. https://doi.org/10.62017/jemb

Fauzi, A. S. R., & Jaharuddin, J. (2024). Dinamika ekonomi Islam di era digital: Tantangan dan peluang. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(6), 472–481. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i6.4466

Hakim, A. S., & Nisa, F. L. (2024). Pengembangan ekonomi syariah: Tantangan dan peluang di era digital. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 1(3), 143–156. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jrme/article/view/1594

Harahap, A. M. (2025). Analisis risiko dalam digitalisasi perbankan syariah: Tantangan dan solusi. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 10, 686–705.

Khairunnisa, N., Komariah, N., Akbar, K., Mucriadin, M., & Suriati, S. (2024). Peluang dan tantangan perbankan syariah di era digital. Jurnal El Rayyan: Jurnal Perbankan Syariah, 3(2), 113–122. https://doi.org/10.59342/jer.v3i2.553

M, A. A. P., Sri Wigati, Akbar, D., & Wicaksana, D. H. (2024). Relevansi dan tantangan penerapan prinsip ekonomi syariah dalam era ekonomi digital. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 5(5), 498–517. https://doi.org/10.15642/mal.v5i5.392

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Qualitative data analysis. UI Press.

Muhammad Rizky Dwi Kurniawan, & Nisa, F. L. (2024). Analisis inovasi dan implementasi peran ekonomi syariah dalam menghadapi era digital. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 2(3), 127–133. https://doi.org/10.59024/jise.v2i3.789

Rahmawati, F. (2023). Analisis hukum dan syariah dalam budaya digital. Al-Hiwalah: Journal Syariah Economic Law, 2(1), 37–53. https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v2i1.1473

Rijali, A. (2019). Analisis data kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374

Siahaan, T. R., & Yusuf, H. (2025). Tindak pidana ekonomi di era digital: Tantangan dan solusi dalam penegakan hukum. 1010–1021.

Siregar, N. H., & Pahutar, A. A. (2024). Tantangan dan inovasi penerapan hukum ekonomi syariah di era digital. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 10(2), 351–374. https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v10i2.12379

Syaputri, D., Azzahra, F. R., A. Z. S. V., Raihan, M., Prestianto, V. A., Fadilah, Z. R., & Mustaqim. (2023). Pengaruh digitalisasi dalam pembangunan hukum ekonomi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 31414–31421.

Valentine, V., Septiani, C. S., & Parshusip, J. (2024). Menghadapi tantangan dan solusi cybercrime di era digital. Jurnal Informatika dan Komputer, 1(2), 152–156.

Samovar, L. A., Porter, R. E., McDaniel, E. R., & Roy, C. S. (2013). Communication between cultures (8th ed.). Cengage Learning.

Würtz, E. (2005). Intercultural communication on websites: A cross-cultural analysis of websites from high-context cultures and low-context cultures. Journal of Computer-Mediated Communication, 11(2), 274–299.

Downloads

Published

2025-12-06

How to Cite

Amyn, A. N., & Setyaningsih, W. (2025). Hukum cyber dalam ekonomi syariah: Tantangan dan penanganannya di era digital di Desa Plumbon. Community Empowerment Journal, 3(4), 197–205. https://doi.org/10.61251/cej.v3i4.280

Issue

Section

Articles