Upaya pencegahan pernikahan dini dengan metode Community Dialogue

Authors

  • Olivia Fachrunnisa Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia
  • Moh Reza Fathulloh Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Milatusakdiyah Milatusakdiyah Fakultas Psikologi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Siti Qori’ah Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Dela Amellya Muzaro’ah Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Ahmad Riza Muhaimin Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Sarah Ifada Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61251/cej.v2i3.72

Keywords:

Pernikahan dini, Dialog komunitas, Desa Donorejo

Abstract

Pernikahan dini, yang dilakukan oleh individu di bawah usia 19 tahun, masih menjadi isu serius di Indonesia meskipun telah diatur oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Meskipun demikian, data menunjukkan bahwa jumlah pernikahan dini masih signifikan. Pernikahan dini memiliki dampak negatif baik dari segi fisik maupun mental, seperti risiko kesehatan,stunting, kesulitan dalam mengakses pendidikan, dan potensi kemiskinan. Faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini antara lain kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, budaya, ketidaksetaraan gender, dan konflik sosial. Pencegahan pernikahan dini menjadi penting sebagai perlindungan terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk program pemerintah seperti "JO KAWIN BOCAH", namun masih diperlukan kesadaran dan edukasi masyarakat yang lebih luas. Sebuah program pengabdian masyarakat telah dilaksanakan dengan tujuan memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini serta cara pencegahannya kepada remaja, metode yang kami gunakan berupa Community dialogue atau dialog komunitas yang dilakukan bersama siswa siswi SMP yang berjumlah 33 orang dengan jenis kelamin 21 perempuan dan 12 laki-laki. Dari metode ini hasil yang kami dapat menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran mereka terhadap masalah tersebut.

Early marriage, carried out by individuals under the age of 19, is still a serious issue in Indonesia even though it is regulated by Law no. 16 of 2019. However, the data shows that the number of early marriages is still significant. Early marriage has negative impacts both physically and mentally, such as health risks, difficulties in accessing education, and the potential for poverty. Factors that cause early marriage include poverty, lack of access to education, culture, gender inequality and social conflict. Preventing early marriage is important as protecting children's rights to grow and develop. Various efforts have been made, including government programs such as "JO KAWIN BOCAH", but wider public awareness and education is still needed. The community service program has been implemented with the aim of providing education and outreach about the dangers of early marriage and how to prevent it to teenagers. The method we use is Community Dialogue which is carried out with 33 junior high school students, 21 women and 12 men. man. From this method, the results we get show an increase in their understanding and awareness of the problem.

References

Badan Pusat Statistik. (2021). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen).

Damayanti, K. (2021). Determinan perempuan bekerja di Jawa Barat. Jurnal Kependudukan Indonesia, 16(1), 55–66. https://doi.org/10.14203/jki.v16i1.428

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2023, February). Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama Tahun 2022.

DP3AP. (2021a). Buku saku Jo Kawin Bocah.

DP3AP. (2021b). Buku saku Jo Kawin Bocah.

Hakiki, G., Ulfah, A., Khoer, M. I., Supriyanto, S., Basorudin, M., Larasati, W., Irdiana, N., Prastiwi, D., Kostaman, T. K., Amanda, P. K., & Kusumaningrum, S. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. In Badan Pusat Statistik.

Hardianti, R., & Nurwati, N. (2020). Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Pada Perempuan. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(2), 111–120.

Harruma, I. (2022, October). Kasus Pernikahan Dini di Indonesia. Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2022/10/02/00000061/Kasus-Pernikahan-Dini-Di-Indonesia.

Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang no 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. 16, 2 (2019).

Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang no 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. 16, 2 (2019).

Lubis, L. (2021). Dispensasi kawin jelang dua tahun pasca perubahan undang - undang perkawinan. Law Jurnal, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1447

Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan dini di indonesia: Faktor dan peran pemerintah (perspektif penegakan dan perlindungan hukum bagi anak). Widya Yuridika Jurnal Hukum, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.18203/2394

Rahiem, M. D. H. (2021). COVID-19 and the surge of child marriages: A phenomenon in Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Child Abuse & Neglect, 118, 1–13. https://doi.org/10.1016/J.CHIABU.2021.105168

Rofika, A. M., & Hariastuti, I. (2020). Faktor Sosial Budaya yang Mempengaruhi Terjadiny Pernikahan pada Usia Anak di Kabupaten Sumenep. Jurnal PROMKES, 8(1), 12. https://doi.org/10.20473/jpk.v8.i1.2020.12-20

Sari, L. M., & Azinar, M. (2022). Kejadian Pernikahan Usia Dini Pada Wanita Usia 15-24 Tahun di Kecamatan Arut Selata. Higeia Journal of Public Health Research and Development, 6(2), 251–259. https://doi.org/10.15294/higeia.v6i2.54231

Triadhari, I. (2023). Dampak psikologis pernikahan dini (studi kasus di KUA Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon ). 7(2), 89–100.

Walgito, B. (2015). Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM.

Yasmin, P. (2019, October). Umur Ideal untuk Menikah Menurut BKKBN, UU Perkawinan dan Islam.

Zulu, I. Z., Zulu, J. M., Svanemyr, J., Michelo, C., Mutale, W., & Sandøy, I. F. (2022). Application of community dialogue approach to prevent adolescent pregnancy, early marriage and school dropout in Zambia: a case study. Reproductive Health, 19(1). https://doi.org/10.1186/s12978-022-01335-8

Downloads

Published

2024-09-14

How to Cite

Fachrunnisa, O., Fathulloh, M. R., Milatusakdiyah, M., Qori’ah, S., Muzaro’ah, D. A., Muhaimin, A. R., & Ifada, S. (2024). Upaya pencegahan pernikahan dini dengan metode Community Dialogue. Community Empowerment Journal, 2(3), 158–164. https://doi.org/10.61251/cej.v2i3.72

Issue

Section

Articles