Pendampingan pembelajaran kenakalan remaja pada anak 11-14 tahun di Desa Kedunguter Karangtengah Demak
DOI:
https://doi.org/10.61251/cej.v2i2.59Keywords:
juvenile delinquency, adolescent development, kenakalan remajaAbstract
Kekayaan masa depan bangsa terletak pada generasi mudanya. Saat masa remaja pencarian seseorang akan jati dirinya dan keinginan untuk menemukan jati dirinya. Setelah mencapai usia 17 tahun, seseorang dianggap belum dewasa. Pada usia ini, orang-orang melewati tahap yang disebut pubertas. Biasanya, di usia tersebut seseorang ingin mencoba sesuatu hal yang baru, berbagai penyakit emosional muncul, dan sejumlah masalah dalam keluarga dan lingkungan sosial meningkat. Kenakalan remaja dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penggunaan narkoba, pergaulan bebas, perkelahian, dan seks bebas. Orang yang belum matang secara emosional biasanya adalah mereka yang melakukan kenakalan remaja. Mereka mengembangkan sikap yang tidak boleh dilakukan karena, secara mental, mereka merasa tidak berdaya berhadapan dengan hal-hal yang baru datang di dalam hidup mereka. Ini adalah masalah yang sering terjadi. Segala sesuatu yang dilakukan anak di bawah umur yang melanggar KUHP dianggap sebagai tindak pidana remaja. Mempertimbangkan berbagai aspek internal serta lingkungan yang berkontribusi terhadap kenakalan remaja itu penting. Untuk mengatasi hal tersebut, suasana sehat dan pengawasan orang tua dapat mempengaruhi tumbuh kembang remaja. Kurangnya penekanan terhadap peran orang tua sebagai role model bagi anak menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja, berdasarkan temuan beberapa penelitian. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, wawasan, dan pendampingan kepada anak-anak di usia 11-14 tahun tentang kenakalan remaja. Program dilaksanakan berupa sosialisasi dan pendampingan kepada anak-anak remaja di Desa Kedunguter Kabupaten Demak pada 2 Februari 2024. Remaja peserta program diharapkan dapat membaca pedoman dan akan memahami pengertian kenakalan remaja, dampaknya, dan upaya pencegahannya.
The wealth of the nation's future lies in its young generation. During adolescence, a person searches for his/her identity and desires to find his/her identity. After reaching the age of 17, a person is considered immature. At this age, people go through a stage called puberty. Usually, at that age a person wants to try something new, various emotional illnesses appear, and a number of problems in the family and social environment increase. Juvenile delinquency can occur in various forms, such as drug use, promiscuity, fighting, and free sex. People who are emotionally immature are usually those who commit juvenile delinquency. They develop attitudes that should not be done because, mentally, they feel helpless in dealing with new things that come into their lives. This is a common problem. Anything done by minors that violates the Criminal Code is considered a juvenile crime. Considering various internal and environmental aspects that contribute to juvenile delinquency is important. To overcome this, a healthy atmosphere and parental supervision can affect the growth and development of adolescents. The lack of emphasis on the role of parents as role models for children is one of the factors causing juvenile delinquency, based on the findings of several studies. This community service program aims to provide knowledge, insight, and assistance to children aged 11-14 years about juvenile delinquency. The program is implemented in the form of socialization and assistance to teenagers in Kedunguter Village, Demak Regency on February 2, 2024. Teenagers participating in the program are expected to be able to read the guidelines and will understand the meaning of juvenile delinquency, its impacts, and prevention efforts.
References
Alfan, M., & Rumi, J. (2020). Penyuluhan Tindakan Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Hukum dan Kesehatan Pada Siswa SMP di Desa Kalisat Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember. JIWAKERTA: Jurnal Ilmiah Wawasan Kuliah Kerja Nyata, 44-47. Retrieved from https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Penyuluhan+Tindakan+Kenakalan+Remaja+Dalam+Perspektif+Hukum+dan+Kesehatan+Pada+Siswa+SMP+di+Desa+Kalisat+Kecamatan+Kalisat+Kabupaten+Jember&btnG=#d=gs_cit&t=1707512690939&u=%2Fscholar%3Fq%3Dinfo%3ALr
Aprilla, N., Syafriani, & R., Z. Z. (2023). Penyuluhan Tentang Kenakalan Remaja. Jurnal Medika, II(1), 54-58. Retrieved from https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/medika/article/view/13524/10266
Mochamad Alfan, J. R. (2020). Penyuluhan Tindakan Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Hukum dan Kesehatan pada Siswa SMP dI Desa Kalisat Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember. JIWAKERTA: Jurnal Ilmiah Wawasan Kuliah Kerja Nyata, 01. Retrieved Februari 20, 2024, from http://jurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/jiwakerta/article/view/5014
N., A. A., Ashar, M. D., Wicaksono, H., & Srisantyorini., T. (2022). Penyuluhan Kenakalan Remaja Melalui Sudut Pandang Hukum, Kesehatan, dan Keagamaan. Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LP UMJ, I(1), 44-47. Retrieved from https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=PENYULUHAN+KENAKALAN+REMAJA+MELALUI+SUDUT+PANDANG+HUKUM%2C+KESEHATAN+DAN+KEAGAMAAN&btnG=
Alfan, M., & Rumi, J. (2020). Penyuluhan Tindakan Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Hukum dan Kesehatan Pada Siswa SMP di Desa Kalisat Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember. JIWAKERTA: Jurnal Ilmiah Wawasan Kuliah Kerja Nyata, 44-47. Retrieved from
Aprilla, N., Syafriani, & R., Z. Z. (2023). Penyuluhan Tentang Kenakalan Remaja. Jurnal Medika, II(1), 54-58. Retrieved from
N., A. A., Ashar, M. D., Wicaksono, H., & Srisantyorini., T. (2022). Penyuluhan Kenakalan Remaja Melalui Sudut Pandang Hukum, Kesehatan, dan Keagamaan. Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LP UMJ, I(1), 44-47. Retrieved from
Abdullah, R. (2017). Pembelajaran dalam perspektif kreativitas guru dalam pemanfaatan media pembelajaran. Lantanida Journal, 4(1), 35–49.
Amri, V. V. (2022). Hubungan Religiusitas dengan Kebahagiaan pada Remaja di YPI Amir Hamzah Medan.
Andrianto, A. (2017). FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KENAKALAN REMAJA DI LEBAK MULYO KECAMATAN KEMUNING KOTA PALEMBANG. UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
Kurniawan, W. A. (2018). Budaya tertib siswa di sekolah. CV Jejak (Jejak Publisher).
Lestari, I. P., Amin, S., & Wekke, I. S. (2021). Model Pencegahan Kenakalan Remaja Dengan Pendidikan Agama Islam. Penerbit Adab.
Lutfi, I. (2016). Dinamika psikologi masturbasi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Nasution, I. K. (2007). Perilaku merokok pada remaja.
Sit, M., Khadijah, K., Nasution, F., & Sitorus, A. S. (2016). Buku pengembangan kreativitas anak usia dini (teori dan praktik).
Tridonanto, A. (2014). Mengembangkan pola asuh demokratis. Elex Media Komputindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tri Wikaningrum, Lutfiyatul Mawaddah, Muhammad Ridwan, Muhammad Abid, Angelina Tri Utami, Ahmad Farohi Mubarok, Miftahur Rohmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal's license is under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.