Kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga dan perlindungan hukumnya di Indonesia

Authors

  • Choiril Anwar Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Nilna Khusnal Khitam Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung
  • Marlinda Listyaningsih Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung
  • Nurul Ainunisya Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung
  • Popy Puspitasari Sudarno Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung
  • Ratna Annisa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung

DOI:

https://doi.org/10.61251/cej.v1i1.4

Keywords:

Kekerasan Seksual, perempuan, Rumah tangga, perlindungan hukum

Abstract

Salah satu jenis perbuatan melawan hukum yang juga melanggar hak asasi manusia adalah kekerasan. Kekerasan dalam konteks ini adalah setiap tindakan penyalahgunaan kekuatan fisik, baik dengan atau tanpa penggunaan kekerasan, yang melanggar hukum, membahayakan tubuh, jiwa, dan kemerdekaan orang, termasuk membuat mereka tidak sadarkan diri atau tidak berdaya. Perempuan sering menjadi korban pelecehan, terutama kekerasan seksual dalam rumah tangga. Program pengabdian ini bertujuan memberikan penjelasan terkait kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga dan perlindungan hukumnya di Indonesia. Pelaksanaannya menggunakan metode yuridis empiris, yang dalam hal ini berkaitan dengan penerapan atau penegakan persyaratan hukum normatif dan dikaitkan dengan setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Poster-poster yang ditujukan kepada masyarakat dibagikan sebagai bagian dari kegiatan ini. Dari program pengabdian ini ditemukan bahwa masyarakat semakin memahami kasus-kasus kekerasan seksual dan bagaimana aturan dan implementasi perlindungan hukumnya di Indonesia.

One type of unlawful act that also violates human rights is violence. Violence in this context is any act of abuse of physical strength, either with or without the use of violence, which violates the law, endangers the body, soul, and freedom of people, including making them unconscious or powerless. Women are often victims of abuse, especially sexual violence in the household. This service program aims to provide explanations regarding cases of domestic sexual violence and legal protection in Indonesia. Its implementation uses an empirical juridical method, which in this case relates to the application or enforcement of normative legal requirements and is associated with every legal event that occurs in society. Posters aimed at the community were distributed as part of this activity. From this community service program, it was found that people are increasingly understanding cases of sexual violence and how the rules and implementation of legal protection are in Indonesia.

References

Ashila, B. I. (2020). Stop Kriminalisasi Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga. Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi Fhui) Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Https://Icjr.Or.Id/Wp-Content/Uploads/2020/09/Stop-Kriminalisasi-Korban-Kekerasan-Seksual-Dalam-Rumah-Tangga_Amicus-Curiae.Pdf

Komnas Perempuan. (2021). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Https://Komnasperempuan.Go.Id/Uploadedfiles/1463.1614929011.Pdf

Kusuma, Y. T. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Legisia, 15(1), 1-13. https://doi.org/10.58350/leg.v15i1.245

Maghfiroh, R. (2019). Kekerasan Seksual (Pemerkosaan) dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Pengajuan Perceraian dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 239-249. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.2205

Maula, B. S., & Ariyanti, V. (2021). Kriminalisasi perkosaan dalam perkawinan menurut hukum pidana nasional dan hukum Islam. Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak, 3(2), 196-210. http://dx.doi.org/10.24235/equalita.v3i2.9842

Purwanti, A., & Hardiyanti, M. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 138-148. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.138-148

Rahmawati, M., Eddyono, S. W. (2017). Menuju Penguatan Hak Korban dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Institute For Criminal Justice Reform. Http://Icjr.Or.Id/Wp-Content/Uploads/2017/06/Menuju-Penguatan-Hak-Korban-Dalam-RUU-Penghapusan-Kekerasan-Seksual.Pdf

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 120. Sekretariat Negara, Jakarta.

Retyaningtyas, L. W. (2017). Aku, Kamu, Lawan Kekerasan Seksual Mari Bersama Wujudkan Kampus Aman dan Bebas Dari Pelecehan Seksual. Produksi Jaringan Muda.

Tursilarini, T. Y. (2016). Incest: Domestic Sexual Violence Against the Girls. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 15(2), 165-178. https://Onesearch.Id/Record/IOS3659.82414

Downloads

Published

2023-06-25

How to Cite

Anwar, C., Khitam, N. K., Listyaningsih, M., Ainunisya, N., Sudarno, P. P., & Annisa, R. (2023). Kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga dan perlindungan hukumnya di Indonesia. Community Empowerment Journal, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.61251/cej.v1i1.4

Issue

Section

Articles