Pencegahan pernikahan dini sebagai upaya mewujudkan keluarga berkualitas dan sejahtera di Desa Kalirejo

Authors

  • Hernandia Distinarista Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Firly Nur Silvianasari Farmasi, Fakultas Kedokteran, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Amnan Alfasya Ibnu Mahyudin Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia
  • Eko Muharifin Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Eva Setyaningrum Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Rizkiyah Dewi Uly Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Intan Zahroh Kedokteran Gigi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Kevin Arielga Biyan Ashbara Kedokteran Gigi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Nurul Qomariyah Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Muhammad Alvin Reginald Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61251/cej.v1i4.34

Keywords:

Pernikahan dini, Bayi berat lahir rendah, Early marriage, Low birth weight babies, Kendal

Abstract

Definisi sederhana dari pernikahan dini adalah terikatnya sepasang anak yang masih dibawah umur melalui pernikahan. Dikategorikan sebagai dibawah umur ketika anak tersebut belum mencapai batas usia yang diajurkan untuk menikah yaitu 19 tahun. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perkawinan bahwasanya batas usia untuk menikah adalah 19 tahun. Hal ini berlaku bagi pihak perempuan maupun laki-laki. Hal ini diterapkan dengan mempertimbangkan akibat atau konsekuensi apabila terjadi ketidaksiapan remaja secara psikis dan emosional terhadap kehamilan. Tidak hanya itu, tercatat setidaknya 40,45% remaja di wilayah Kabupaten Kendal sudah menikah ditahun 2019. Dengan meningkatnya jumlah pernikahan, semakin meningkat pula risiko kasus BBLR.  Khusus wilayah Kabupaten Kendal di tahun 2019 terjadi peningkatan menjadi 3,2% dari tahun sebelumnya. Melihat belum adanya sosialisasi terkait pencegahan ‘pernikahan dini’ khususnya di Desa Kalirejo, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal kelompok KKN 16 Universitas Islam Sultan Agung berinisiatif melakukan pengabdian masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini yang dilaksanakan di Desa Kalirejo sebagai upaya membantu pemerintah dalam mewaspadai kasus pernikahan dini. Kegiatan sosialisasi yang kami susun berupa edukasi pengenalan pernikahan dini, sosialisasi pencegahan ‘pernikahan dini’ untuk anak dibawah umur yang dalam hal ini adalah para remaja, faktor penyebab ‘pernikahan dini’ dan dampak dari adanya ‘pernikahan’ anak di bawah umur. Sasaran pada kegiatan sosialisasi ini adalah ibu dan remaja di Desa Kalirejo. Target yang ingin dicapai melalui sosialisasi adalah bertujuan memajukan pola pikir serta meningkatkan pengetahuan terkait pernikahan dini. Berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan, warga memiliki antusias yang tinggi terhadap program kerja yang kami laksanakan dilihat dari respon tanya jawab yang diadakan.

The simple definition of early marriage is the binding of a pair of children who are underage through marriage. Categorized as underage when the child has not reached the recommended age for marriage, which is 19 years. Based on Law Number 16 of 2019 which regulates marriage, the age limit for marriage is 19 years old. This applies to both woman and men. This applied by considering the consequences or consequences if there is a psychological an emotional unpreparedness of adolescent towards pregnancy. Not only that, it was recorded that at least 40.45% of teenagers in the Keendal Regency area were married in 2019.with the increasing number of marriages, the risk of LBW cases also increases. Specifically for the Kendal Regency area in 2019 there was an increase to 3.2% from the previous year. Seeing that there is no socialization regarding the prevention of ‘early marriage’ especially in Kalirejo Village, Singorojo District, Kendal Regency, the KKN 16 Islamic University of Sultan agung group took the initiative to carry out community service by carrying out socialization on prevention of early marriage which was carried out in Kalirejo Village as an effort to assist the government in being aware of cases of early marriage. The socialization activities that we arrange include education on the introduction of early marriage, socialization on the prevention of ‘early marriage’ for minors in this case teenagers, the causes of ‘early marriage’ and the impact of the exixtence of ‘early marriage’ for minors. The targets for this activity were mothers and adolescent in Kalirejo Village. The target to be achieved through socialization is aimed at advancing the mindset and increasing knowledge related to early marriage. Based on the activities that have been carried out, resident have high enthusiasm for the work program that we carry out, seen from the responses to questions and answers held.

References

Dewi, S. M., Rahayu, R., Kismartini, K., & Yuniningsih, T. (2019). Pencegahan Perkawinan Dini dan Sirri Melalui Collaborative Governance Berbasis Gender di Kabupaten Pati. PALASTREN: Jurnal Studi Gender, 12(2), 519-542.

Mufid, F. L., & Nail, M. H. (2021). Upaya pencegahan pernikahan usia dini pada remaja di Kelurahan Jember Lor Kabupaten Jember. Jurnal Rechtens, 10(1), 109-120.

Mukharom, A. P. S., & Sihotang, A. P. (2020). Mencegah Pernikahan Dini Demi Terwujudnya Generasi Unggul di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Miftahul Ulum Kabupaten Semarang. Martabe: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 149-155.

Rahmatillah, S., & Nurlina, N. (2019). Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur (Analisis Terhadap Lembaga Pelaksana Instrumen Hukum di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(2), 465-484.

Ramdani, R., Sugiarti, C., & Anggriani, R. A. (2023). Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Program Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karawang: Prevention of Early Marriage through the Adolescent Information and Counseling Center (PIK-R) Program at the Karawang Regency Population Control and Family Planning Office. Journal of Government Science (GovSci): Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 17-31.

Restapaty, R., & Iedliany, F. (2022). Upaya pencegahan meningkatnya pernikahan dini melalui literasi kearifan lokal pada pendidikan tingkat dasar. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 6(4), 1765-1771.

Suhadi, S., Baidhowi, B., & Wulandari, C. (2018). Pencegahan Meningkatnya Angka Pernikahan Dini dengan Inisiasi Pembentukan Kadarkum di Dusun Cemanggal Desa Munding Kecamatan Bergas. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 1(1), 31-40.

Susilawati, R. (2022). Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Meningkatkan Generasi Berkualitas di Lombok Timur (Studi Kasus UPTD PPA Lombok Timur). At-Taujih: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 1(1), 40-48.

Thahir, A. H., & Husna, N. (2021). Upaya Pencegahan Meningkatnya Pernikahan Dini Di Masa Pandemi Covid-19: Studi Pendampingan Pengabdian Masyarakat Di Desa Ngetos Kabupaten Nganjuk. Abdimas Indonesian Journal, 1(2), 113-131.

Widyastuti, A., & Azinar, M. (2021). Pernikahan Usia Remaja dan Risiko terhadap Kejadian BBLR di Kabupaten Kendal. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 5(4), 569-576.

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

Distinarista, H., Silvianasari, F. N., Mahyudin, A. A. I., Muharifin, E., Setyaningrum, E., Uly, R. D., Zahroh, I., Ashbara, K. A. B., Qomariyah, N., & Reginald, M. A. (2023). Pencegahan pernikahan dini sebagai upaya mewujudkan keluarga berkualitas dan sejahtera di Desa Kalirejo. Community Empowerment Journal, 1(4), 185–192. https://doi.org/10.61251/cej.v1i4.34

Issue

Section

Articles