Analisis komperhensif penyuluhan non-komersial sebagai sarana diseminasi Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • Fadzlurrahman Fadzlurrahman Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Muhammad Ainul Yaqin Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Heni Afriyanti Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Azkaa Maharani Wahyudi Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
  • Muhamad Malvino Surya Putra Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
  • Shava Nicky Setyawan Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Rizqi Mei Vindraputri Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia
  • Indi Rahmawati Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
  • Rahmat Aditia Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
  • Nicolas Ade Wika Putra Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61251/cej.v4i1.308

Keywords:

implementasi, penyuluhan non-komersial, sosialisasi, Undang-Undang Cipta Kerja

Abstract

Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja masih menghadapi berbagai tantangan di tingkat masyarakat, terutama dalam hal pemahaman dan penerimaan terhadap regulasi tersebut, sehingga diperlukan strategi komunikasi yang efektif dan inklusif. Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk mempercepat investasi dan penciptaan lapangan kerja, namun penerapannya di tingkat lokal masih menghadapi tantangan, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat terhadap isi regulasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi, implementasi, dan hambatan dalam penyuluhan non-komersial sebagai sarana diseminasi UU Cipta Kerja guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Kelurahan Pedurungan Lor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam, observasi partisipatif, serta analisis dokumentasi terkait kegiatan penyuluhan yang telah dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan non-komersial yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat dapat meningkatkan pemahaman regulasi serta mendorong keterlibatan aktif warga dalam implementasi kebijakan. Strategi berbasis komunitas dengan pendekatan partisipatif terbukti efektif dalam membangun kesadaran dan respons positif masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Namun, penelitian juga menemukan beberapa hambatan utama, seperti resistensi terhadap kebijakan, kurangnya akses terhadap informasi resmi, serta keterbatasan sumber daya dalam penyelenggaraan penyuluhan. Kesimpulannya, penyuluhan non-komersial dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan publik, terutama jika didukung dengan metode komunikasi yang adaptif dan kolaborasi yang lebih erat antara mahasiswa, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat. Implikasinya, perlu adanya peningkatan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan serta optimalisasi penggunaan teknologi informasi agar penyebarluasan kebijakan lebih luas dan berkelanjutan.

The implementation of the Job Creation Law still faces various challenges at the community level, especially in terms of understanding and acceptance of these regulations, so an effective and inclusive communication strategy is needed. The Job Creation Law aims to accelerate investment and job creation, but its implementation at the local level still faces challenges, including a lack of public understanding of the contents of the regulation. This research aims to analyze the strategy, implementation and obstacles in non-commercial counseling as a means of disseminating the Job Creation Law to support sustainable development in Pedurungan Lor Subdistrict. The method used in this research is a qualitative approach using in-depth interview techniques, participatory observation, and analysis of documentation related to the extension activities that have been carried out. The research results show that non-commercial outreach involving students and the community can increase understanding of regulations and encourage active involvement of citizens in policy implementation. Community-based strategies with a participatory approach have proven effective in building awareness and positive responses from the community towards the Job Creation Law. However, research also found several main obstacles, such as resistance to policies, lack of access to official information, and limited resources in providing extension services. In conclusion, non-commercial outreach can be an effective instrument in educating the public about public policy, especially if supported by adaptive communication methods and closer collaboration between students, local government and community leaders. The implication is that there is a need to increase synergy between various stakeholders and optimize the use of information technology so that policy dissemination is wider and more sustainable.

References

Absori, A., Bangsawan, M. I., Budiono, A., & Damayanti, F. N. (2021). Penyuluhan dan Sosialisasi Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan. Jurnal Altifani Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 143–148. https://doi.org/10.25008/altifani.v1i2.143

Agus, D. (2022). Penyuluhan Hukum Ketenagakerjaan Bidang Penyelesaian Masalah Perselisihan Hubungan Industrial Pada Masyarakat Yang Bekerja Di Sektor Industri. Jurnal Pengabdian Dinamika, 9(2), 79. https://doi.org/10.62870/dinamika.v9i2.17864

Ariani, S. S. (2019). Persepsi Mahasiswa dalam Pengimplementasian Tri Daharma Perguruan Tinggi. Jurnal At-Tadbir STAI Darul Kamal NW Kembang Kerang, 3(1), 59–77. http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/atTadbir/article/view/3414/2511

Kemenko. (2020). Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020.

Khandria, A. P. (2023). Implementasi Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Darurat Di Kelurahan Srondol Kulon Terhadap Ketahanan Ekonomi. Universitas Diponegoro Journal.

Lahadalia, B. (2023). Kajian Sektor Formal Investasi Umkm Memperkuat Pilar Ketahanan Ekonomi Nasional. Arnanto Nur Prabowo & Mei Mei Meilani.

Nurdin, N. (2023). Pengabdian Kepada Masyarakat: Dalam Konsep Dan Implementasi. Faedah, 1(3), 1–15.

Sahim, O. (2023). Penyuluhan Hukum Perlindungan dan Peningkatan Kompetensi Pekerja Migran Indonesia Bagi Kepala Desa di Kabupaten Parigi Mautong. Borobudur Journal on Legal Services, 4(1), 28–36. https://doi.org/10.31603/bjls.v4i1.8663

Saputra, R., & Rama Dhianty. (2022). Pemahaman Uu Cipta Kerja Dan Implikasinya Terhadap Sustainable Development Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Abdi Bhara, 1(1), 32–40. https://doi.org/10.31599/abhara.v1i1.1341

Simanjuntak, J. P., Julitas, E., Sintania, L. S., Andini, S., Nababan, R., & Ibrahim, M. (2024). Urgensi Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Ruang Lingkup UMKM Dalam Kesenjangan Ekonomi. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 212–220.

Sitorus, R., & Saragih, J. Z. F. (2024). Penyuluhan dan Dialog Hukum kepada Masyarakat dalam Siaran Radio Live tentang Perusahaan dan Hubungan Ketenagakerjaan. 4(2), 634–642. https://doi.org/10.54259/pakmas.v4i2.3349

Utama, A. S. (2021). Penyuluhan Hukum Mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kepada Pekerja PT Sucofindo Cabang Pekanbaru. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 33–37. https://adaindonesia.or.id/journal/index.php/comsep/article/view/41

Downloads

Published

2026-05-10

How to Cite

Fadzlurrahman, F., Yaqin, M. A., Afriyanti, H., Wahyudi, A. M., Putra, M. M. S., Setyawan, S. N., Vindraputri, R. M., Rahmawati, I., Aditia, R., & Putra, N. A. W. (2026). Analisis komperhensif penyuluhan non-komersial sebagai sarana diseminasi Undang-Undang Cipta Kerja. Community Empowerment Journal, 4(1), 147–154. https://doi.org/10.61251/cej.v4i1.308

Issue

Section

Articles